Label Posting

Hal-hal Yang Tidak Boleh Ada Dalam Perniagaan Muslim

Umat Islam di dunia tidak hanya memiliki tatanan yang mengatur hubungannya dengan Tuhan dalam hal ini Allah SWT, namun juga memilki tatanan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Jika kita menilik pada tatanan berhubungan dengan Allah, sudah banyak yang tahu, seperti Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Akan tetapi sedikit sekali yang mengetahui tatanan mengenai hubungan manusia dengan manusia terutama dalam hal pertukaran harta dan perdagangan.

Yang akan saya bahas disini adalah hal-hal yang tidak boleh ada dalam kehidupan berniaga seorang muslim. Dalam menjalankan perniagaan atau perdagangan, apapun itu bentuknya, haruslah mengikuti apa yang Allah telah syaratkan kepada kita. Sistem perniagaan sesuai Syariah ini penting untuk menjamin kesejahteraan manusia dan menghindarkan dari masalah-masalah sosial yang mungkin bisa ditimbulkan dalam perjalanan perniagaan. Hal-hal yang tidak boleh ada dalam perniagaan Islam itu antara lain:

Maysir – وَالْمَيْسِر

Maisir dalam bahasa umum sehari-hari yang sering kita dengar adalah berjudi. Kata berjudi pasti identik dengan kartu, taruhan atau kasino. Akan tetapi tidak terbatas pada itu. Segala macam tindakan yang membebankan kerugian pada salah satu atau beberapa pihak dan ada pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut dianggap sebagai Maysir. Sesuai perintah Allah berikut:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunganAl-Maidah: 90

Sebagai contoh adalah dalam suatu turnamen peserta dikutip uang pendaftaran. Hadiah untuk pemenang turnamen tersebut diambil dari uang pendaftaran peserta. Hal ini tetap dianggap Maysir. Untuk menghindari maysir, panitia harus mencari sponsor yang tidak mengikuti turnamen itu dan menyediakan hadiahnya dari mereka. Sedangkan uang pendaftaran peserta digunakan untuk biaya operasional. Menilik contoh diatas, segala macam undian SMS premium tanpa sponsor bisa dikategorikan haram karena ada unsur Maysir.

Gharar – هي النقصان كما في مقاييس اللغة

Gharar adalah adanya informasi yang tidak jelas tentang barang yang diperjualbelikan. Gharar ini hampir sama dengan judi, namun lebih mendekat kepada jual beli. Karena sifatnya yang tidak pasti, bisa saja salah satu pihak dirugikan atau diuntungkan lebih, tergantung apa yang menyertai dalam transaksi tersebut. Dalam hal ini ada unsur mengambil hak orang lain secara bathil, yang hal ini sangat dilarang oleh Allah:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” An-Nisaa : 29

Gharar secara sederhana adalah produk yang dijual itu tidak jelas atau informasinya kurang lengkap. Sehingga ada ungkapan membeli kucing dalam karung yang diikat rapat. Sebagai contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah transaksi ijon yaitu jual beli komoditi pertanian yang terjadi sebelum ada barangnya. Misalnya seseorang membeli mangga kepada pemilik mangga tetapi transaksi dilakukan ketika pohon masih berbunga, atau buahnya masih kecil-kecil dan banyaknya tidak diketahui.

Riba – ربا

Menurut Wikipedia, Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Riba jelas merugikan salah satu pihak dan ada pihak yang diuntungkan dengan mengambil harta pihak lain dengan cara yang bathil.

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Al-Baqarah: 275 (kutipan)

Dalam perdagangan seringkali kita melihat yang namanya transaksi bayar di belakang atau pending payment. Transaksi ini termasuk dalam kategori utang piutang. Dalam Islam, berapapun panjang waktu penundaan pembayaran yang telah disepakati, tidak diperbolehkan bagi pemilik barang untuk mengutip pembayaran lebih atas barang yang dijualnya. Jadi jika harga barang sebesar Rp. 500.000,- dan dibayarkan tiga hari kemudian, pembayaran haruslah tetap Rp. 500.000,- tanpa tambahan apapun.

Dan kurang lebihnya adalah…

Selain itu, menurut pendapat pribadi saya, mendapatkan sesuatu yang lebih besar dari apa yang seharusnya kita dapatkan dan mengandung unsur hak orang lain adalah termasuk haram. Sebagai contoh dalam bisnis online, seringkali ada oknum-oknum yang menggunakan cara tertentu untuk membuat klik di iklannya lebih banyak namun bukan atas kehendak pengunjung. Padahal yang diharapkan pengiklan bukan hanya pengunjung saja, tapi juga konversi ke tujuan mereka. Entah transaksi jual beli atau pendaftaran. Disini pengiklan merugi dan penerbit iklan mendapat keuntungan yang berlebih.

Sistem ekonomi yang sekarang memang tidak bisa terlepas dari tiga hal diatas. Namun alangkah baiknya jika kita bisa sekuat tenaga menghindari ketiga hal diatas. Allah melarang manusia untuk melakukan hal-hal ini pasti demi kemaslahatan/kebaikan manusia sendiri. Bagi orang yang paham tentang keuntungan menjalankan perdagangan dengan sistem syariah, mereka pasti dengan senang hati menjalankannya.

Seperti pengalaman saya dua tahun menjual Asuransi Prudential, mereka-mereka yang membeli produk Syariah bukan hanya muslim lho, tetapi juga non-muslim. Bahkan mereka lebih antusias ketika mendengarkan penjelasan saya daripada mereka-mereka yang muslim. Bahkan diantaranya cukup mengerti tentang ekonomi syariah. Yang menjadi keheranan saya sekaligus keprihatinan saya, kenapa ya orang Islam sendiri kalo diajak ngomong masalah perniagaan syariah, tentang halal dan haram kok tampak males-malesan? Apa karena return/keuntungannya kurang besar? Naudzubillah. Bahkan seringkali kata yang keluar adalah, “halah, sok suci loe!”. Bagaimana menurut anda?


Artikel Asli http://www.i2harmony.info/hal-hal-yang-tidak-boleh-ada-dalam-perniagaan-muslim.html#ixzz1m3ZBCGNe
Silahkan berikan tautan langsung (live link) jika anda menerbitkan kembali artikel ini.

Cara Bertaubat dari Usaha yang Haram

Bila seseorang terlanjur berusaha dan berbisnis dengan modal yang haram sedangkan ia ingin segera bertaubat kepada Allah dan membersihkan dirinya dan harta bendanya dari hal-hal yang haram?

Maka kami katakan, bahwa hal pertama yang wajib baginya sebelum melakukan hal-hal lain adalah bersegera bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, yaitu dengan memohon ampunan kepada-Nya atas segala dosa yang telah diperbuatnya, menyesalinya dengan sebesar-besar penyesalan dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya kembali di kemudian hari. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)

Allah Ta’ala berfirman pula:

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Selanjutnya, agar taubatnya sempurna dan diterima Allah maka hendaknya ia membersihkan kekayaannya dari segala modal dan harta yang diperolehnya dengan cara yang haram. Dan dalam hal ini ada dua permasalahan:

Permasalahan pertama: Bertaubat dari harta benda atau modal haram yang diperoleh secara zhalim, yakni tanpa seizin atau kerelaan dari pemiliknya seperti pencurian, perampokan, penipuan/penggelapan, korupsi, dan semisalnya.

Untuk bertaubat dalam masalah ini ada dua keaadaan:

Keadaan Pertama: Memungkinkan baginya untuk mengembalikan harta benda atau modal haram tersebut kepada pemiliknya. Maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya atau kepada ahli warisnya jika harta benda tersebut milik individu, dan mengembalikannya kepada pemerintah jika harta benda tersebut milik negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ

“Janganlah salah seorang dari kamu mengambil harta benda saudaranya baik dengan bercanda maupun serius. Apabila salah seorang dari kamu mengambil tongkat saudaranya maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya.” (HR. Ahmad (no.(17262, Abu Daud (no.4350) dan At-Tirmidzi (no.2086)).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

Keadaan Kedua: Tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan harta benda atau modal haram tersebut kepada pemiliknya karena telah meninggal dunia atau tidak mengetahui keberadaannya dan keberadaan ahli warisnya padahal sudah berusaha keras mencarinya. Maka dalam keadaan ini hendaknya ia menginfakkan harta benda atau modal haram tersebut dengan mengatas-namakan pemiliknya kepada fakir miskin atau disalurkan ke jalur-jalur yang mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin secara umum. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwasanya ia pernah membeli seorang budak wanita dari seseorang, lalu ia masuk untuk mempertimbangkan harganya. Tiba-tiba tuan budak itu pergi, maka ia (Abdullah bin Mas’ud) menunggunya hingga lama sekali dan ia tak kunjung kembali. Maka ia bershodaqoh seharga budak itu seraya berkata, “Ya Allah, pahala shodaqoh ini untuk tuan budak wanita ini, jika ia ridho maka pahalanya untuknya, tetapi jika ia datang (dan meminta harganya, pen) maka pahalanya untukku dan ia memperoleh dari kebaikan-kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Madariju As-Salikin, karya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah I/421)

Permasalahan Kedua: Bertaubat dari harta benda atau modal haram yang diperoleh secara suka rela, yakni ia mengambilnya dengan izin dan kerelaan dari pemiliknya, seperti harta atau modal haram hasil transaksi riba, perjudian, bisnis barang-barang haram seperti khamr, narkoba dan semisalnya, upah pelacuran, hasil praktek perdukunan, hasil suap, dan semisalnya.

Untuk bertaubat dalam masalah ini ada dua keadaan pula:

Keadaan pertama: Ketika memperoleh harta benda atau modal haram tersebut ia dalam keadaan tidak mengetahui keharamannya, dikarenakan ia adalah seorang mualaf (baru masuk Islam), atau tinggal di wilayah yang belum terdengar dakwah Islam atau penjelasan tentang larangan-larangan tersebut.

Maka dalam keadaan demikian, ia wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha sebagaimana telah disebutkan di atas, sedangkan harta atau modal haram yang telah ada di tangannya tersebut menjadi halal baginya, dan ia tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.(QS. Al-Baqarah: 275-276)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala tidak memerintahkan untuk mengembalikan harta benda yang telah diambil melalui transaksi riba setelah bertaubat. Akan tetapi Dia memerintahkan agar mengembalikan harta hasil riba yang belum diambilnya.” (Al-Fatawa As-Sa’diyah hlm. 303)

Dan Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat ini: “Dari ayat yang mulia ini dapat diambil pelajaran bahwa Allah tidak menyiksa seorang manusia disebabkan melakukan suatu perkara kecuali setelah Dia mengharamkannya. Dia telah menerangkan makna ini dalam banyak ayat Al-Qur’an. Allah berfirman tentang orang-orang (para sahabat, pen) yang pernah minum khamr dan memakan harta hasil perjudian sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya:

Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman.” (QS. Al-Ma-idah: 93)

Demikian pula Allah berfirman tentang orang-orang yang menikahi mantan istri ayah mereka sebelum turunnya ayat yang mengharamkannya, mereka tidak berdosa.

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 22-23).

Dan Allah berfirman tentang orang-orang yang membunuh hewan buruan ketika sedang ihram (haji atau umroh), mereka tidak berdosa tatkala melakukannya sebelum mengetahui keharamannya. (baca QS. Al-Ma-idah: 95)

Dan dalil yang paling jelas adalah firman Allah:

Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan[663] suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taubah:115)

Maksud ayat ini, seorang hamba tidak akan diazab oleh Allah semata-mata karena kesesatannya, kecuali jika hamba itu melanggar perintah-perintah yang sudah dijelaskan. (Lihat Adhwa-ul Bayan I/188)

Keadaan Kedua: Ketika ia memperoleh harta benda atau modal haram tersebut dalam keadaan telah mengetahui keharamannya dan mengerti bahwa muamalah dan perbuatan-perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Maka dalam keadaan seperti ini, di samping berkewajiban bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, ia juga berkewajiban untuk menyalurkan semua harta atau modal haram yang ada dalam kepemilikannya tersebut kepada fakir miskin atau untuk kepentingan-kepentingan umum bagi kaum muslimin. Dan hal itu bukan termasuk shodaqoh tathawwu’ (sunnah), tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dan hartanya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama kita berkata: Sesungguhnya cara bertaubat bagi orang yang di tangannya terdapat harta yang haram, jika dari hasil riba, maka hendaklah dia kembalikan kepada yang telah dia ambil ribanya. Ia harus mencari orang tersebut jika dia tidak mengetahui keberadaannya. Jika ia telah putus asa (setelah berusaha keras) untuk menemukannya, maka hendaklah ia sedekahkan harta tersebut atas nama orang itu. Jika ia mengambilnya dengan cara dzalim, maka hendaklah ia melakukan hal yang sama terhadap orang yang pernah didzaliminya. Jika tersamarkan olehnya, sehingga dia tidak mengetahui berapa jumlah harta yang haram dibanding yang halal yang ada di tangannya, maka hendaklah ia berusaha mengetahui kadar apa yang ada di tangannya dari harta yang harus dikembalikannya, sampai dia tidak ragu lagi bahwa apa yang tersisa di tangannya telah bersih. Lalu dia kembalikan harta yang telah dia pisahkan dari miliknya tersebut kepada orang yang pernah dia dzalimi (hartanya) atau yang dia ambil riba darinya. Jika telah putus asa dalam mencari orang tersebut, maka dia bersedekah dengan harta tersebut atas nama orang itu.
Jika telah menumpuk kedzaliman yang ada dalam tanggungannya dan dia mengetahui bahwa dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia tidak mampu membayar selamanya karena demikian banyak jumlahnya, maka cara bertaubatnya adalah dia melepaskan (menginfakkan) semua harta yang ada di tangannya, baik kepada orang-orang miskin atau kepada sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Sampai tidak ada lagi yang tertinggal di tangannya kecuali yang paling minimal berupa pakaian yang dapat menutupinya dalam shalat. Yaitu yang menutup auratnya, antara pusar sampai lututnya. Juga yang mencukupi kebutuhan makanannya dalam sehari, karena itulah yang boleh baginya untuk dia mengambil dari harta orang lain dalam kondisi darurat, walaupun orang yang diambil barangnya tersebut merasa benci.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi dalam menjelaskan ayat ini dalam permasalahan yang ke-36)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meninggal yang di masa hidupnya dia bermuamalah dengan cara riba. Apakah ada cara yang syar’i bagi kerabatnya yang hidup dan ingin menebus dosanya yang meninggal?
Beliau menjawab: “Disyariatkan bagi ahli warisnya agar menentukan secara teliti kadar yang masuk ke dalam hartanya dari hasil riba lalu dia sedekahkan atas nama yang meninggal dan mendoakannya dengan memohon ampunan baginya.” (Lihat Al-Fatawa Al-Islamiyyah, II/387, yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad)

Dan sebelum kami akhiri tulisan ini, kami sampaikan sebuah hadits yang dapat menghibur dan memotivasi kita untuk segera bertaubat dari modal usaha yang haram. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

من ترك شيئاً للّه عوضه اللّه خيراً منه

Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena (takut azab) Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad no.20739)

Dan imam Malik meriwayatkan dari sebagian istri salafus shalih yang selalu mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencari nafkah dengan bisikan, “kami mampu bertahan menahan kelaparan, akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah”. (Lihat Subulussalam, Ash-Shan’ani ).

Wallahu a’lam bish-showab.

[Sumber: Majalah Pengusaha Muslim volume I no. 3 , Maret 2010]

http://abufawaz.wordpress.com/2010/06/25/cara-taubat-dari-modal-usaha-yang-haram/#more-558