Label Posting

Hati-hati, Mayoritas MLM tak Berbasis Syariah

Mayoritas perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung Multi Lavel Marketing (MLM) belum mengantongi sertifikasi syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad Hidayat, mengatakan dari sekitar 650 perusahaan yang bergerak di bisnis MLM hanya lima perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat syariah.
”Bahkan di antara yang belum bersertifikasi adalah perusahaan besar,” ungkapnya di sela-sela acara penyerahan sertifikasi syariah MLM MUI ke K-Link Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Hidayat mengemukakan, kelima perusaahan yang telah mendapatkan sertifikasi tersebuat yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Dia menambahkan, terhitung dari tahun 2007 sebanyak 15 perusahaan sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, jelas dia, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI.
Menurut Hidayat, penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam fatwa MUI No 75/7/2009. Di antaranya produk dan cara berjual beli harus halal, tidak ada mark-up harga, tidak ada unsur tipu menipu, sistem perekrutan harus jelas serta tidak ada eksploitasi bonus.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, perlu dibuat regulasi semacam UU yang mengatur perkembangan dan pergerakan bisnis MLM. Dia menegaskan, keberadaan fatwa MUI No 75/7/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hanya merupakan prinsip dan pedoman secara umum. ”Peraturan itu nantinya akan mencegah kanibalisme antara perusahaan MLM,” jelasnya.

Artikel ini dipublish pada 26 June 2010 at 08:55 oleh Choir
Sumber : Republika.co.id

Definisi Multi Level Marketing

Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):

Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab

Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif

Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.

Artikel ini dipublish pada 15 April 2010 at 01:32 oleh Choir