Label Posting

Hal-hal Yang Tidak Boleh Ada Dalam Perniagaan Muslim

Umat Islam di dunia tidak hanya memiliki tatanan yang mengatur hubungannya dengan Tuhan dalam hal ini Allah SWT, namun juga memilki tatanan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Jika kita menilik pada tatanan berhubungan dengan Allah, sudah banyak yang tahu, seperti Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Akan tetapi sedikit sekali yang mengetahui tatanan mengenai hubungan manusia dengan manusia terutama dalam hal pertukaran harta dan perdagangan.

Yang akan saya bahas disini adalah hal-hal yang tidak boleh ada dalam kehidupan berniaga seorang muslim. Dalam menjalankan perniagaan atau perdagangan, apapun itu bentuknya, haruslah mengikuti apa yang Allah telah syaratkan kepada kita. Sistem perniagaan sesuai Syariah ini penting untuk menjamin kesejahteraan manusia dan menghindarkan dari masalah-masalah sosial yang mungkin bisa ditimbulkan dalam perjalanan perniagaan. Hal-hal yang tidak boleh ada dalam perniagaan Islam itu antara lain:

Maysir – وَالْمَيْسِر

Maisir dalam bahasa umum sehari-hari yang sering kita dengar adalah berjudi. Kata berjudi pasti identik dengan kartu, taruhan atau kasino. Akan tetapi tidak terbatas pada itu. Segala macam tindakan yang membebankan kerugian pada salah satu atau beberapa pihak dan ada pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut dianggap sebagai Maysir. Sesuai perintah Allah berikut:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunganAl-Maidah: 90

Sebagai contoh adalah dalam suatu turnamen peserta dikutip uang pendaftaran. Hadiah untuk pemenang turnamen tersebut diambil dari uang pendaftaran peserta. Hal ini tetap dianggap Maysir. Untuk menghindari maysir, panitia harus mencari sponsor yang tidak mengikuti turnamen itu dan menyediakan hadiahnya dari mereka. Sedangkan uang pendaftaran peserta digunakan untuk biaya operasional. Menilik contoh diatas, segala macam undian SMS premium tanpa sponsor bisa dikategorikan haram karena ada unsur Maysir.

Gharar – هي النقصان كما في مقاييس اللغة

Gharar adalah adanya informasi yang tidak jelas tentang barang yang diperjualbelikan. Gharar ini hampir sama dengan judi, namun lebih mendekat kepada jual beli. Karena sifatnya yang tidak pasti, bisa saja salah satu pihak dirugikan atau diuntungkan lebih, tergantung apa yang menyertai dalam transaksi tersebut. Dalam hal ini ada unsur mengambil hak orang lain secara bathil, yang hal ini sangat dilarang oleh Allah:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” An-Nisaa : 29

Gharar secara sederhana adalah produk yang dijual itu tidak jelas atau informasinya kurang lengkap. Sehingga ada ungkapan membeli kucing dalam karung yang diikat rapat. Sebagai contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah transaksi ijon yaitu jual beli komoditi pertanian yang terjadi sebelum ada barangnya. Misalnya seseorang membeli mangga kepada pemilik mangga tetapi transaksi dilakukan ketika pohon masih berbunga, atau buahnya masih kecil-kecil dan banyaknya tidak diketahui.

Riba – ربا

Menurut Wikipedia, Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Riba jelas merugikan salah satu pihak dan ada pihak yang diuntungkan dengan mengambil harta pihak lain dengan cara yang bathil.

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Al-Baqarah: 275 (kutipan)

Dalam perdagangan seringkali kita melihat yang namanya transaksi bayar di belakang atau pending payment. Transaksi ini termasuk dalam kategori utang piutang. Dalam Islam, berapapun panjang waktu penundaan pembayaran yang telah disepakati, tidak diperbolehkan bagi pemilik barang untuk mengutip pembayaran lebih atas barang yang dijualnya. Jadi jika harga barang sebesar Rp. 500.000,- dan dibayarkan tiga hari kemudian, pembayaran haruslah tetap Rp. 500.000,- tanpa tambahan apapun.

Dan kurang lebihnya adalah…

Selain itu, menurut pendapat pribadi saya, mendapatkan sesuatu yang lebih besar dari apa yang seharusnya kita dapatkan dan mengandung unsur hak orang lain adalah termasuk haram. Sebagai contoh dalam bisnis online, seringkali ada oknum-oknum yang menggunakan cara tertentu untuk membuat klik di iklannya lebih banyak namun bukan atas kehendak pengunjung. Padahal yang diharapkan pengiklan bukan hanya pengunjung saja, tapi juga konversi ke tujuan mereka. Entah transaksi jual beli atau pendaftaran. Disini pengiklan merugi dan penerbit iklan mendapat keuntungan yang berlebih.

Sistem ekonomi yang sekarang memang tidak bisa terlepas dari tiga hal diatas. Namun alangkah baiknya jika kita bisa sekuat tenaga menghindari ketiga hal diatas. Allah melarang manusia untuk melakukan hal-hal ini pasti demi kemaslahatan/kebaikan manusia sendiri. Bagi orang yang paham tentang keuntungan menjalankan perdagangan dengan sistem syariah, mereka pasti dengan senang hati menjalankannya.

Seperti pengalaman saya dua tahun menjual Asuransi Prudential, mereka-mereka yang membeli produk Syariah bukan hanya muslim lho, tetapi juga non-muslim. Bahkan mereka lebih antusias ketika mendengarkan penjelasan saya daripada mereka-mereka yang muslim. Bahkan diantaranya cukup mengerti tentang ekonomi syariah. Yang menjadi keheranan saya sekaligus keprihatinan saya, kenapa ya orang Islam sendiri kalo diajak ngomong masalah perniagaan syariah, tentang halal dan haram kok tampak males-malesan? Apa karena return/keuntungannya kurang besar? Naudzubillah. Bahkan seringkali kata yang keluar adalah, “halah, sok suci loe!”. Bagaimana menurut anda?


Artikel Asli http://www.i2harmony.info/hal-hal-yang-tidak-boleh-ada-dalam-perniagaan-muslim.html#ixzz1m3ZBCGNe
Silahkan berikan tautan langsung (live link) jika anda menerbitkan kembali artikel ini.