Label Posting

Hukum Multi Level Marketing - HARAM

Hal yang menjadi tujuan dari tansaksi MLM adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan. Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”[An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah, maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

Halalkah MLM Dalam Islam ?

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka, termasuk bisnis MLM (Multi Level Marketing). Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Berikut ini saya sampaikan beberapa pendapat tentang bisnis MLM itu sendiri.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sesuai firman Allah, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.

Kejelasan Akad

Berbicara mengenai masalah mu’amalah, Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar (penipuan) dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp 1000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan marjin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp 1100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.
Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad.

Sistem Murabahah

Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Misalnya A membeli produk dari PT.MLM. Kemudian A menjual kepada B dengan mengatakan, “Saya menjual produk ini kepada anda dengan harga Rp 11.000,-. Harga pokoknya Rp 10.000,- dan saya ambil keuntungan Rp 1.000,-.
Selanjutnya B tidak dapat langsung bertransaksi dengan PT.MLM. Jika B mau menjual kepada C, maka prosesnya sama dengan A (keuntungan yang hendak diambil terserah kepada B).

Sistem Mudharabah

Jika akadnya mudarabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fî asy-Syari‘ah al-Islamiyyah, 2/66).

Mudharabah sendiri terdiri dari Mudharabah Muqhthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Selanjutnya hak yang diperoleh A adalah berdasarkan kesepakatan antara A dengan PT.MLM.

Mudhorobah Muthlaqoh adalah kontrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan Mudhorobah Muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.

Misalnya PT.MLM meminta A menjual produknya dengan syarat dijual kepada member dengan harga Rp 100.000,-. Kemudian PT.MLM menyerahkan barang-barangnya untuk dijual oleh A. Jika A menjual produk kepada member PT.MLM, maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,-, sedangkan jika ia menjual kepada non member, maka ia bebas menjual berapapun harga yang diinginkan A. Selanjutnya hak A adalah kesepakatan antara A dan PT.MLM atas pembagian keuntungan dari penjualan produk kepada non member.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika A melakukan proses mudharabah kepada B (sebagai downline nya) ?
Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika produk itu diserahkan kepada PT.MLM [pemilik modal]. Golongan ini berpendapat bahwa A [mudhorib pertama] tidak bertanggung jawab terhadap produk yang diserahkannya kepada B [mudhorib kedua] kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. PT.MLM [pemilik modal] mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan A [mudhorib pertama]. Sementara itu bagian keuntungan dari A [mudhorib] dibagi berdua dengan B [mudhorib yang kedua] sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya [antara A dan B].

Berkaitan dengan hak-hak A [mudhorib] yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha yaitu, pertama, biaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan A [mudhorib] menggunakan modal untuk biaya operasi kecuali diizinkan oleh PT.MLM [pemodal]. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya biaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Biaya operasi ini akan diambil dari keuntungan, jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, A [mudhorib] mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.

Sistem Musyarakah

Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Misalnya PT.MLM bekerja sama dengan A untuk menjual produknya. Dalam kesepakatan, PT.MLM menyediakan barang, sedang A menanggung biaya transportasi pemasaran. Selanjutnya hak masing-masing dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antara pemilik barang dan penyewa yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya. Secara istilah wadi’ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. Namun kalau orang yang dititipkan barang/penjaga barang mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya penjaga barang harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu penjaga barang tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.

Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.

Logika bisnis riil

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.

Sumber :
Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM, Irfan Syauqi Beik, Msc [Anggota Dewan Asatidz PV dan Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia, sumber tulisan : www.pesantrenvirtual.com dengan sedikit edit tanpa mengurangi maksud dari tulisan beliau]

Fakta Yang Terjadi Pada MLM

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa sangat terlihat dengan jelas bahwa system MLM yang berjalan saat ini tidak sesuai dengan syari’at.
Bagaimana mungkin para pebisnis MLM dapat menuai hasil jutaan rupiah hanya dengan menkonsumsi/membeli/menjual sekian produk.

Sebagai contoh, A terdaftar sebagai member PT.MLM. Sesuai dengan kesepakatan dari PT.MLM, untuk mendapatkan bonus, A harus menjual/membeli/mengkonsumsi produk PT.MLM sebanyak 50 poin (misalkan bonus Rp 1 Juta). Dengan mengkonsumsi/menjual/membeli dengan nilai 50 poin, A akan mendapatkan bonus atas penjualan/pembelian/konsumsi pribadi dan bonus poin jaringan group. Selanjutnya A merekrut 3 orang downline, dan masing-masing downline melakukan hal yang sama seperti A. Kemudian pada akhir bulan (atau istilahnya closing), A berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 50 poin, sedangkan poin jaringan group berhasil menjual/mengkonsumsi/membeli produk senilai 500 poin.
Kalkulasi yang umum terjadi kemudian adalah sebagai berikut :
Bonus yang didapat oleh A :
Penjualan/konsumsi pribadi = 50 poin
Penjualan/konsumsi group = 500 poin
Total Bonus = 550 poin

Dari sini dapat kita lihat, total bonus yang akan dikalkulasikan untuk bonus A adalah sebesar 550 poin. Bagaimana mungkin A mendapatkan bonus senilai 550 poin, sedangkan A hanya berhasil mencapai target 50 poin. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak A adalah hanya sebesar 50 poin, sedangkan sisanya bukan haknya.

Umumnya, para pebisnis MLM seakan tidak tahu, tidak mengerti atau mungkin tidak mau tahu dan tidak mau mengerti dengan realita seperti ini. Kemudian mereka akan mengatakan, “Saya berhak mendapat bonus dari jaringan saya karena saya yang merekrut mereka melalui para downline-downline saya“. Sistem seperti inilah yang memang ditetapkan oleh perusahaan yang menjalankan system MLM. Dan ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Ini yang menjadi permasalahan. Para promoter (upline) merasa bahwa mereka berhak mendapatkan kontribusi dari hasil kerja downline mereka. Persepsi seperti ini yang diterapkan kepada para downline mereka. Mereka mengatakan kepada para downline-nya, “Jika anda ingin seperti saya, maka anda harus menerapkan hal yang sama kepada para downline anda“.

Atau mungkin mereka akan mengatakan, “Sistemnya memang seperti ini“. Tapi para pebisnis MLM tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) bahwa ini bertentangan dengan aturan bermuamalah dalam syariat Islam.

Ada juga para pebisnis MLM yang mengatakan, “Sistem yang dijalankan tidak zhalim. Bisa saja para downline memiliki peringkat dan penghasilan yang lebih besar daripada upline, karena para downline bekerja lebih baik daripada upline mereka. Jadi tidak zhalim“.

Lantas siapa yang berhak menentukan kriteria zhalim atau tidaknya system yang berjalan ? Tidak lain yang mengatakannya adalah para pemilik perusahaan dengan system MLM dan para pebisnis MLM. Bagaimana mungkin mereka bisa mengatakan “ini tidak zhalim”, sedangkan mereka mendapatkan bonus dari hasil kerja downline mereka, atau bonus mereka didapatkan dari perhitungan bonus group (hasil kerja downline) mereka. Seakan mereka merasa berhak mendapatkan kontribusi atau apapun namanya dari hasil kerja downline mereka, inilah yang dinamakan zhalim dan bathil. Sedangkan dalam Al Qur’an sudah jelas dikatakan, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [QS Al Baqarah 188]. Dan firmanNya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS Asy Syu'araa' 183].

Kalau mereka mau mengakui dengan sejujurnya, bahwa bonus yang benar-benar menjadi hak mereka hanyalah dari hasil penjualan/konsumsi/pembelian pribadi mereka. Para downline dan upline bekerja dalam satu team. Dalam artian, para downline tidak bekerja untuk upline, karena bonus yang didapatkan tidak dibayarkan dari kantong pribadi upline mereka. Terkecuali, bonus para downline dibayarkan oleh para upline, maka bisa dikatakan para downline memang bekerja untuk upline.

Sepertinya hal ini sudah jelas dan sangat jelas untuk dipahami. Hanya saja para pebisnis MLM dan perusahaan dengan system MLM menyamarkan kondisi ini, dan bisa juga karena kejahilan atau ketidakmautahuan para pebisnis itu sendiri.

http://www.bamah.net/2011/08/akhirnya-mlm-halal-dalam-islam/

Hukum Ikut MLM

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah banyak dikemukakan, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO/Leader atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelas termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

Hafidz Abdurrahman
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/22/hukum-ikut-mlm/

Apa Yang Membuat MLM Jadi HARAM

OK, kita coba bahas apa yang bisa membuat MLM jadi haram agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa.

1. Produk Haram atau tidak?
Jika MLM menjual produk yang haram, maka jelas MLM haram. Kita dagang biasa buka toko juga haram jika yang dijual adalah barang haram. Oleh karena itu periksa barang yang akan anda jual.

2. Apakah Harganya Terlalu Berlebihan?
Kalau menjual harga barang 100% di atas HPP (Harga pokok pembelian) misalnya ongkos beli barang Rp 10.000 kemudian kita jual Rp 20.000 itu masih dibolehkan. Tapi jika berkali-kali lipat misalnya jadi Rp 200.000 maka jelas itu diharamkan.
Pernah saya menemukan satu produk odol dari MLM yang harganya Rp 23.000. Padahal waktu itu odol Pepsodent yang lumayan top saja harganya cuma Rp 2.100. Artinya harga produk MLM itu 11 kali lipat lebih mahal dari harga produk sejenis.
Celakanya lagi, biasanya orang-orang yang ikut MLM itu oleh uplinenya disuruh membeli produk MLM yang akan mereka jual. Akibatnya jika sebelumnya untuk beli sabun, odol, sampo, dsb mereka biasa mengeluarkan hanya sekitar Rp 50 ribu/bulan, begitu ikut MLM bisa mencapai Rp 500 ribu/bulan lebih. Ini adalah satu pemborosan dan pemborosan itu dalam Islam haram hukumnya:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Terkadang para Upliners/Level atas sering mengindoktrinasi downliners-nya untuk membeli produk MLM tersebut. Alasannya, ”Kalau kamu tidak merasakan khasiatnya, bagaimana kamu bisa meyakinkan orang lain akan khasiatnya?”
Masuk akal memang. Namun jika bawahannya sampai menghabiskan Rp 500 ribu lebih/bulan, sementara penghasilannya hanya sekitar UMR atau Rp 1 juta/bulan sehingga anak dan istrinya nafkahnya jadi terabaikan, maka atasan itu telah zalim menipu dan berdosa.

3. Apakah Produknya Bermanfaat?
Ada juga MLM yang menjual produk kesehatan dan tiba-tiba para anggotanya jadi bertingkah seolah-olah sebagai Dokter yang profesional.
Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab. (HR. Ibnu Majah)
Jika produk kesehatan yang dijual itu sebenarnya tidak bermanfaat/berkhasiat, dan orang percaya serta akhirnya meninggal karena tidak mendapat obat yang tepat, maka orang itu bertanggung-jawab.
Saya tidak habis pikir bagaimana kalung batu dan sebagainya bisa menyembuhkan. Tidak ada logikanya. Itu kan tidak lebih baik daripada batunya Ponari.
Padahal Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan cara-cara pengobatan seperti dengan Bekam, Madu, Habbatus Saudah (Jinten Hitam), dan sebagainya.
Dari Abu Hurairoh ra, “Rasululloh SAW bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keIslaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Jadi tinggalkan produk-produk yang tidak bermanfaat.
Memang di brosur MLM mungkin dijelaskan obat ini bisa menyembuhkan kanker, jantung, dsb disertai dengan testimoni orang-orang yang ”disembuhkan”. Tapi kalau itu dari produsen MLM, tentu kurang obyektif. Namanya orang jualan ya pasti dia akan bilang produknya bagus.
Oleh karena itu sebelum anda menjual produk MLM, coba rasakan sendiri apakah khasiatnya benar begitu?
”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” [Al Israa’:36]

4. Mengganggu Pekerjaan dan Mengganggu Orang Lain
Umumnya MLM mengajarkan orang agar Cinta Dunia sehingga mereka jadi gigih dalam melakukan penjualan MLM. Ingin jadi jutawan? Ingin punya rumah mewah dan kapal pesiar? Begitu iming-imingnya. Sehingga akhirnya mereka jadi sangat cinta dunia dan materialistis. Ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW:
Rasulullah SAW bersabda: “Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian seperti menyerbu makanan di atas piring. Berkata seseorang: Apakah karena sedikitnya kami waktu itu? Beliau bersabda: Bahkan kalian pada waktu itu banyak sekali, akan tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Allah mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit Wahn. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Wahn itu? Beliau bersabda: Mencintai dunia dan takut mati”. (Riwayat Abu Dawud no. 4297. Ahmad V/278. Abu Na’im dalam Al-Hilyah)

Tak jarang karena terlalu sibuk dengan MLM, bahkan ada orang yang dipecat dari pekerjaannya dan menganggur. Sedangkan ternyata hasil yang dia dapat dari MLM tidak seberapa.
Ada juga orang yang di milis-milis mengganggu orang lain dengan spam dan memakai calendar untuk menyebarkan dagangan MLM-nya.
Kalau sudah penyakit Cinta Dunia dan mengganggu kenyamanan orang, maka orang yang melakukan MLM itu sudah berdosa.

5. Sesuai dengan Ketentuan Syariah
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif


Nah kira-kira ketika anda melakukan penjualan MLM apakah anda sudah bersih dengan hal-hal negatif di atas dan sesuai dengan ketentuan Syariah ?

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

Assalammu'alaikum.

Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???

Jazakullah Khairan.

.................................................

Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.

Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Komisi fatwa menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2] dan riba nasi’ah[3]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.

Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]

Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah pemberian dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Hati-hati, Mayoritas MLM tak Berbasis Syariah

Mayoritas perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung Multi Lavel Marketing (MLM) belum mengantongi sertifikasi syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad Hidayat, mengatakan dari sekitar 650 perusahaan yang bergerak di bisnis MLM hanya lima perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat syariah.
”Bahkan di antara yang belum bersertifikasi adalah perusahaan besar,” ungkapnya di sela-sela acara penyerahan sertifikasi syariah MLM MUI ke K-Link Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Hidayat mengemukakan, kelima perusaahan yang telah mendapatkan sertifikasi tersebuat yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Dia menambahkan, terhitung dari tahun 2007 sebanyak 15 perusahaan sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, jelas dia, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI.
Menurut Hidayat, penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam fatwa MUI No 75/7/2009. Di antaranya produk dan cara berjual beli harus halal, tidak ada mark-up harga, tidak ada unsur tipu menipu, sistem perekrutan harus jelas serta tidak ada eksploitasi bonus.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, perlu dibuat regulasi semacam UU yang mengatur perkembangan dan pergerakan bisnis MLM. Dia menegaskan, keberadaan fatwa MUI No 75/7/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hanya merupakan prinsip dan pedoman secara umum. ”Peraturan itu nantinya akan mencegah kanibalisme antara perusahaan MLM,” jelasnya.

Artikel ini dipublish pada 26 June 2010 at 08:55 oleh Choir
Sumber : Republika.co.id

Definisi Multi Level Marketing

Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):

Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab

Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif

Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.

Artikel ini dipublish pada 15 April 2010 at 01:32 oleh Choir

Model bisnis WAZZUB

Model bisnis WAZZUB atau bagaimana untuk mendapatkan uang di Internet

Dear WAZZUB sekeluarga, ada beberapa orang di luar sana yang tidak yakin WAZZUB. Bahwa model bisnis ini dapat mendapatkan cukup uang untuk membayar ratusan ribu atau bahkan jutaan anggota. Beberapa dari mereka mengklaim bahwa mereka memahami persis apa yang kita rencanakan untuk dilakukan (atau tidak ada hubungannya) dan sekarang mereka menyatakan mengapa kita harus gagal.
Artikel ini akan memberitahu Anda persis bagaimana WAZZUB akan mendapatkan uang setelah peluncuran dan mengapa hal itu akan menjadi cukup uang untuk membayar semua anggota pre-launch. Anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Mengapa WAZZUB dapat menjanjikan berbagi keuntungan untuk setiap anggota pre-launch tanpa meminta untuk uang dan dengan tidak ada pekerjaan untuk melakukan setelah peluncuran?
2. Akanhak akan ada masalah bahkan jika pre-launch 10 juta anggota akan bergabung WAZZUB?
3. Apakah ada kesempatan yang adil bagi anggota yang bergabung dengan keluarga WAZZUB tepat di akhir pra-peluncuran untuk mendapatkan uang dengan WAZZUB?
4. Bagaimana realistisnya untuk mendapatkan $1 per $faktor per bulan setelah peluncuran?
5. Bagaimana WAZZUB menangani jutaan pembayaran per bulan?
6. Mengapa anggota bergabung WAZZUB setelah peluncuran mereka tidak akan memperoleh uang?

Jadi, di sini jawabannya...!
1. Mengapa WAZZUB dapat menjanjikan berbagi keuntungan untuk setiap anggota pre-launch tanpa meminta untuk uang dan dengan tidak ada pekerjaan untuk melakukan setelah peluncuran?
WAZZUB adalah FENOMENA pembagian keuntungan gratis pertama di dunia. Alih-alih berinvestasi jutaan dari $$$ untuk mempromosikan situs web mereka setelah peluncuran, mereka berbagi keuntungan mereka dengan semua anggota yang bergabung WAZZUB secara gratis, bahkan sebelum peluncuran.
Hanya ada 2 kewajiban untuk memenuhi syarat untuk pembayaran:
a. Anda perlu setidaknya 3 anggota dalam keluarga WAZZUB pribadi Anda dan
b. Anda harus membuat halaman WAZZUB sebagai halaman awal Anda (setelah peluncuran) selama yang Anda inginkan untuk menerima pembayaran.

WAZZUB akan membayar 50% dari keuntungan mereka kepada anggota-anggota pre-launch mereka yang memenuhi syarat. Jika hanya keuntungan kecil akan kecil pembayaran; dan jika ada keuntungan yang lebih besar akan lebih besar pembayaran. Tidak pernah ada risiko bahwa WAZZUB harus membayar lebih banyak uang daripada mereka yang telah mendapatkan kepada anggota-anggotanya pre-launch.
Di sebagian besar kesempatan bisnis lain, anggota dipaksa untuk membayar biaya keanggotaan atau untuk membayar auto-kapal untuk memenuhi syarat untuk pembayaran. Sering uang yang atas orang-orang mendapatkan bukanlah dari bisnis "nyata" tetapi mereka persentase dari garis bawah dibayar keluar dari saku mereka.
WAZZUB berbeda! WAZZUB tidak ada member membayar biaya untuk memenuhi syarat untuk pembayaran atau biaya untuk menggunakan halaman WAZZUB sebagai halaman rumah mereka (seperti tak seorang pun harus membayar Google untuk menggunakan mesin pencari mereka atau Facebook untuk membuka account). Uang yang WAZZUB akan membayar ke anggotanya adalah uang yang mereka diterima untuk melakukan bisnis "nyata": akan ada iklan yang ditampilkan di halaman rumah para anggota dan akan ada penawaran khusus khusus untuk anggota WAZZUB bekerjasama dengan beberapa merek terkenal di planet ini.
WAZZUB melakukan bisnis yang sama seperti ratusan ribu situs-situs lain: mereka menawarkan layanan gratis dan mereka mendapatkan uang melalui iklan, ritel dan program afiliasi.
Anggota pre-launch sangat tertarik semakin banyak pengguna akan menggunakan layanan gratis dari WAZZUB karena keuntungan akan lebih tinggi; sehingga mereka tidak akan berhenti untuk menyebarkan berita tentang WAZZUB setelah peluncuran. Lebih pre-launch anggota yang memenuhi syarat untuk pembayaran, semakin banyak orang akan mempromosikan WAZZUB.

2. Mengapa itu akan ada masalah bahkan jika pre-launch 10 juta anggota akan bergabung WAZZUB?
Ada lebih dari 2 milyar pengguna terhubung ke Internet. Pemain global seperti Google atau Facebook menarik hingga 1 miliar pengguna unik per bulan ke situs web mereka. WAZZUB's dasar perhitungan (saham keuntungan $1 per $faktor) didasarkan pada 10 x lebih banyak pengguna yang unik dari pra-peluncuran anggota. Jika kita akan memiliki 10 juta anggota pre-launch tujuan kami akan mencapai 100 juta pengguna unik per bulan. Itu akan menjadi hanya 5% dari semua pengguna Internet dan jauh kurang dari pemain global dan banyak situs-situs lain; dengan kata lain, semua hal ini mungkin bahkan jika 95% dari semua pengguna Internet tidak pernah mendengar tentang WAZZUB.
Pasti, angka-angka ini tidak mudah dijangkau, tetapi sangat mungkin dan - dengan tentara pre-launch 10 juta anggota - sangat realistis.

3. Apakah ada kesempatan yang adil bagi anggota yang bergabung dengan keluarga WAZZUB tepat di akhir pra-peluncuran untuk mendapatkan uang dengan WAZZUB?
Ada beberapa orang di luar sana berteriak "Adil!" atau bahkan "It's piramida!" ketika mereka mendengar tentang pre-launch kami. Argumen mereka: "Jika Anda membutuhkan 3 anggota dalam keluarga WAZZUB pribadi Anda harus memenuhi syarat untuk pembayaran, akan ada hanya beberapa anggota yang memenuhi syarat dan gerombolan anggota tidak memenuhi syarat, terutama mereka yang bergabung pada akhir pra-peluncuran. Mereka akan memiliki kesempatan untuk memenuhi syarat!"

Yah, tidak ada shouters mereka meminta kami bagaimana kita menangani situasi ini...

Namun demikian, di sini adalah jawaban kami: pre-launch setiap satu anggota akan dapat memenuhi syarat untuk pembayaran dan di sini adalah alasan mengapa: pada akhir pre-launch gerbang ditutup dan kesempatan untuk bergabung dengan fenomena pembagian keuntungan kami akan hilang. Tapi...SELAMA 3 minggu lagi, semua anggota baru yang bergabung setelah peluncuran masih akan meningkatkan faktor-faktor $ inviters mereka.

Mengerti? Setiap anggota pre-launch akan dapat memenuhi syarat untuk pembayaran dengan mengundang 3 anggota tanpa "menghasilkan" anggota baru tanpa faktor $ karena setelah peluncuran, untuk anggota baru tidak ada $faktor lagi!
Dan sekarang Bayangkan bagaimana jumlah keanggotaan kami akan tumbuh ketika jutaan anggota pre-launch mempromosikan kami "sempurna home page" selama periode 3-minggu ini. Ingat, itu adalah kesempatan terakhir mereka untuk meningkatkan faktor $ mereka untuk menerima pembayaran yang lebih tinggi...
Sekarang terserah Anda untuk memutuskan: tidak adil? -Adil? - Atau paling adil dari sistem yang Anda pernah mendengar ?

4. Bagaimana realistis itu untuk mendapatkan $1 per $faktor per bulan setelah peluncuran?
Jujur, itu sangat tidak realistis untuk bulan April. Kami akan meluncurkan versi beta kami pada tanggal 9 April dan akan ada bug dan glitches yang perlu diperbaiki; itu sebabnya kami menyebutnya "peluncuran beta". Mei dan Juni, dua bulan penting yang diperlukan untuk memperbaiki sistem kami dan menambahkan lebih banyak dan lebih banyak fungsi yang kami pengguna seperti. Jadi kami berharap Juli menjadi bulan pertama untuk mencapai minimal $1 per $faktor.
Mari kita lakukan sekilas ke masa depan: bisa itu terjadi yang lebih dan lebih anggota menggunakan website kami sebagai halaman rumah mereka jika hal ini benar-benar berguna untuk mereka? Ya, pasti!

Tapi... apahak ada batas? -100 juta? -200 juta? -500 juta? 1 milyar?
Mari kita lakukan contoh: Katakanlah WAZZUB memiliki 5 juta anggota pre-launch dan dalam 5 tahun 500 juta anggota menggunakan layanan kami. Yang akan mengakibatkan pembayaran dari $10 per $faktor. Bahkan anggota pre-launch dengan faktor $ super-tiny 3 akan menerima $30 per bulan - untuk apa sebenarnya?
Oh, ya, ia mengundang 1, 2 atau 3 anggota gratis untuk bergabung dengan WAZZUB
Mungkin kita tidak pernah mencapai angka-angka tadi. Tapi, siapa yang tahu...Google mulai sebagai startup kecil, Facebook mulai sebagai startup kecil dan begitu juga semua pemain global lainnya. Dan satu hal yang pasti, tidak satupun dari mereka menarik jutaan pengguna sebelum peluncuran.

5. Bagaimana WAZZUB menangani jutaan pembayaran per bulan?
WAZZUB akan menggunakan mapan, otomatis metode pembayaran untuk membayar anggota mereka. Untuk sebuah sistem otomatis tidak ada bedanya jika ada seratus, seribu atau satu juta pembayaran untuk memproses.

6. Mengapa anggota WAZZUB yg bergabung setelah peluncuran mereka tidak akan memperoleh uang?
Anda dapat mengajukan pertanyaan yang sama tentang Facebook. Mengapa semakin banyak orang harus join Facebook? Facebook sudah memiliki 800 juta pengguna dan mereka memperoleh untuk mencapai 1 miliar suatu akhir tahun ini. Tidak ada anggota mereka menerima uang dari Facebook tetapi mereka bergabung. Mengapa? Karena Facebook ini berguna untuk mereka.
WAZZUB akan berguna untuk para penggunanya, juga. Bayangkan ini: Anda mulai browser Internet Anda dan menemukan diri Anda di halaman rumah yang sempurna. Ada mesin pencari yang kuat, berita terbaru tepat pada topik yang Anda tertarik, pesan dari teman dan keluarga, transaksi terbaik di Internet dan link ke situs-situs favorit Anda. Bayangkan menerima hadiah-hadiah berharga dan bonus, hanya untuk menggunakan alat ini sebagai Beranda pribadi.

Pada 9 April 2012 kita akan meluncurkan website kami state-of-the-art dan patent-pending, dan kami tahu bahwa anda akan menyukainya!
Jika Anda tidak yakin atau jika Anda tahu kesempatan yang lebih baik, kami berharap Anda semua yang terbaik dengan bisnis masa depan Anda. Untuk semua yang lain, kita ingin mengatakan: Selamat datang di keluarga WAZZUB - Mari kita mengaktifkan kekuatan "Kami"!
http://signup.wazzub.info/?lrRef=374e3
Dengan keberhasilan pikiran Anda , bangun tim WAZZUB Anda

WAZZUB ITU APA SIH ....????

Pelajari selengkapnya :

6 Langkah Memahami WAZZUB

1 - Google kaya dan egois
Anda pasti tahu perusahaan seperti Google atau Yahoo!. Dan Anda pasti tahu juga berapa banyak yang mereka peroleh. Tidak tahu? Berikut adalah jawabannya: Mereka mendapatkan miliaran Dollar setiap tahunnya (Google mendapat $ 29.000.000.000 HANYA pada tahun 2010) itu berkat KITA yang menggunakan layanan mereka. Google menawarkan banyak layanan. Tapi 95% dari pendapatannya ($ 27.550.000.000) berasal dari hanya SATU layanan saja: mesin pencari milik mereka yang terkenal, Google Search. Setiap user yang menggunakan Google Search membuat Google mendapatkan sekitar 1 $ / hari. Bayangkan jika Anda bisa mendapatkan hanya 0.001% dari penghasilan Google Search: $ 275.000/Tahun (sekitar $ 23.000/bulan). Masalahnya adalah: Anda tidak akan mendapatkannya karena Google menyimpan SEMUA penghasilannya untuk dirinya sendiri.

II - Wazzub, "Revolusi Pengguna"
Pada tahun 2007, seseorang berpikir: "Kami, para pengguna membuat mereka mendapatkan miliaran dan kami tidak mendapatkan satu sen-pun. Itu sangat menjijikkan ". Maka Lahirlah WAZZUB. Wazzub adalah mesin pencari, seperti Google, yang akan memberikan Anda uang untuk merujuk orang ikut bergabung menjadi Membernya. Anda akan mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, untuk setiap user yang bergabung dengan Wazzub menggunakan link referral Anda. Dan Anda juga mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, setiap kali seseorang bergabung dengan kelompok Anda (misalnya: Anda akan mendapatkan $ 1 jika teman Anda mengundang seseorang untuk bergabung, tetapi Anda juga akan mendapatkan $ 1 jika teman dari teman Anda itu mengajak seseorang untuk ikut bergabung juga, dst ..).
Anda dapat mencoba kalkulator mereka untuk melihat bagaimana hal itu dapat dengan mudah untuk mendapatkan $ 4000/bulan tanpa usaha apapun. Anda hanya perlu mengajak 5 orang untuk melakukan hal yang sama dalam 5 tingkatan. Hal ini dapat dilakukan dengan cepat & mudah hanya dengan memberitahu teman-teman Anda dan dengan mem-posting di forum di Internet seperti yang saya lakukan saat ini. 4000 $ / bulan, SEUMUR HIDUP, hanya untuk memberitahu teman Anda untuk bergabung sebuah website. Kedengarannya luar biasa, bukan? Dan itu kenyataan.

III-Mengapa Wazzub membayar begitu banyak untuk penggunanya?
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa Wazzub membayar Anda untuk mengajak orang untuk bergabung. Sebenarnya, jawabannya cukup sederhana: semakin banyak pengunjung yang mereka dapatkan, semakin banyak mereka dibayar. Ingat, Google mendapat $ 1 per pengguna PER HARI. Wazzub akan membayar Anda $ 1 per pengguna PER BULAN. Jadi masih menguntungkan untuk Wazzub.

IV - Ambil keputusan Anda
Anda harus mengambil keputusan dengan sangat cepat: bergabung sekarang, mulai memberitahu teman-teman Anda dan dapatkan $ 50, $ 1000, $ 4000 atau bahkan lebih per bulan selama seluruh hidup Anda. Atau menunggu dan melihat apakah WAZZUB itu benar-benar legit ... Tapi hati-hati: Wazzub tidak akan membagi hasil pendapatannya untuk anggota yang bergabung setelah 9 April 2012.

Sebenarnya, mereka menganggap bahwa setelah 3 bulan ini mereka akan memiliki cukup anggota dan mereka tidak harus membayar untuk mendapatkan lagi anggotanya secara lebih dan lebih.
Jadi bergabung SEKARANG, GRATIS, dan ajaklah orang-orang yanglebih banyak sebelum 9 April 2012. Setelah itu, akan terlambat. Anda memiliki 3 bulan untuk mengubah hidup Anda.

V - Tidak ada lagi yang perlu dikatakan, saatnya untuk mendaftar
Anda harus, dan Anda akan membayar apa-apa untuk medaftar. Benar-benar GRATIS.
pergi ke sini (http://signup.wazzub.info/?lrRef=374e3), masukkan email & data-data Anda , klik tombol "Join"l dan ... hanya Itu saja.
Kemudian, Anda akan segera menerima email dengan informasi penting dan link referral Anda.

VI - Beritahu semua orang tentang Wazzub
Hal penting untuk diingat adalah: semakin cepat Anda untuk mem-posting di forum, memberitahu teman-teman Anda, dll .. orang-orang akan mendaftar dengan link referral ANDA. DAFTAR DISINI
Wazzub sangat lah baru. Anda akan menjadi salah satu orang pertama di dunia untuk tahu tentang hal itu. Jangan membuang kesempatan ini.
Anda dapat meng-copy & paste eBook ini dan mengumumkannya dengan link referral anda sendiri, No Problem.